Selasa, 22 Desember 2020

 

PENGAWAS PERIKANAN

MSumber : https://defishery.wordpress.com/2011/03/11/info-budidaya/)

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kelautan dan Perikanan . Secara resmi dibentuk pada 23 November 2000 sesuai Kepres Nomor 165 Tahun 2000[1], Ditjen PSDKP adalah Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan di bidang sumberdaya kelautan dan perikanan. Dalam melakukan pengawasan Ditjen PSDKP berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut, Bakorkamla dan Polair.

Struktur organisasi

  • Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
  • Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan
  • Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan
  • Direktorat Kapal Pengawas
  • Direktorat Pemantauan Sumber Daya KP dan Pengembangan Infrastruktur Pengawasan
  • Direktorat Penanganan Pelanggaran

Tugas dan Kewenangan

(1) Pengawas Perikanan bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang                     perikanan.

(2) Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewenangan:

  1. memasuki tempat-tempat yang akan dilakukan pemeriksaan;
  2. meminta dokumen untuk diperiksa;
  3. mengambil contoh ikan atau bahan yang diperlukan untuk pengujian laboratorium;
  4. memeriksa kapal perikanan;
  5. memeriksa dokumen perizinan dan dokumen kapal pendukung lainnya.
  6. memeriksa alat tangkap dan alat bantu penangkapan;
  7. menyetujui/menolak bongkar muat hasil tangkapan;
  8. menunda keberangkatan kapal perikanan dalam hal tidak terpenuhi persyaratan administrasi perizinan dan teknis kelaikan operasional;
  9. menurunkan alat tangkap yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditentukan;
  10. menerbitkan SLO kapal perikanan;
  11. merekomendasikan sanksi administrasi bagi kapal perikanan yang melakukan pelanggaran kepada Direktur Jenderal;
  12. Pengawas Perikanan yang berstatus PPNS Perikanan berwenang melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perikanan

Cabang-cabang di Daerah (UPT)

Ditjen PSDKP terdiri dari lima cabang-cabang di daerah (UPT)

  • Stasiun PSDKP Belawan: Bermarkas di Belawan Medan
  • Pangkalan PSDKP Jakarta:Bermarkas di Muara Baru Jakarta
  • Stasiun PSDKP Pontianak: Bermarkas di Sungai Rengas, Kab Kubu Raya, Kalimantan Barat
  • Pangkalan PSDKP Bitung:Bermarkas di Bitung, Sulawesi Utara
  • Stasiun PSDKP Tual: Bermarkas di Tual Maluku Utara

Sarana

  • 27Kapal Pengawas Perikanan
  • 86 Speed boat
  • 58 Satuan Kerja di Seluruh Indonesia
  • Vessel Monitoring System (VMS) dan Puskodal

Kapal Pengawas

Kapal Pengawas Perikanan adalah kapal yang digunakan untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan. Kapal Pengawas Perikanan merupakan penegak hukum dilaut di bidang perikanan. Dalam melakukan pengawasan berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut, Polair dan Bakorkamla. Kapal Pengawas Perikanan berada dalam lingkup Ditjen PSDKP naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam melaksanakan tugasnya, Kapal Pengawas Perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga melakukan pelanggaran ke pelabuhan terdekat untuk pemprosesan lebih lanjut.

Kapal pengawas perikanan (fishery patrol ship) dalam dunia pelayaran sering disebut “Kapal Putih“, Hal ini karena kapal pengawas perikanan berwarna dominan putih mengingat warna abu-abu maupun kamuflase hanya boleh untuk kapal milite

Kerjasama Pengawasan SDKP

  1. Kerjasama Luar Negeri

Beberapa kerjasama penting yang telah dan terus dijalin oleh Ditjen. PSDKP adalah Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF) dan Regional Plan of Action (RPOA) to Promote Responsible Fishing Practices including Combating IUU Fishing in the Southeast Asia Region.

  • Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF)

Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF) merupakan bagian dari Indonesia-Australia Ministerial Forum (IAMF) yang dikhususkan pada kerjasama bidang pengawasan SDKP, termasuk kerjasama penanggulangan illegal fishing di perairan perbatasan kedua negara. Pada tahun 2013 serangkaian kerjasama Indonesia-Australia di dalam kerangka IAFSF yang telah dilaksanakan antara lain: Coordinated patrols (patroli bersama dan terkoordinasi yang dilakukan oleh masing-masing negara di masing-masing batas ZEE kedua negara), Technical AssistancesPort Visit (Masing-masing pihak saling mengunjungi pelabuhan dalam rangka latihan Ship Search Training)

  • Regional Plan of Action (RPOA) to Promote Responsible Fishing Practices including Combating IUU Fishing in the Southeast Asia Region.

Merupakan regional initiative yang diprakarsai oleh Indonesia-Australia dan disepakati oleh 11 negara yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Kamboja, Singapura, Brunei Darussalam, Timor Leste, Australia, dan Papua New Guinea. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kegiatan penangkapan ikan yang bertanggung jawab termasuk penanggulangan IUU Fishing di kawasan yang menjadi wilayah kerja sama, yaitu : Laut Cina Selatan, Laut Sulu-Sulawesi dan Laut Arafura. Kerjasama ini diiniasiasi oleh Indonesia dan Australia sejak tahun 2007, Indonesia telah menjadi Sekretariat RPOA yang berkedudukan di GD. Minabahari III Lantai 15, Jl. Medan Jakarta Timur no 16 Jakarta Pusat.

  1. Kerjasama Dalam Negeri

Dalam melaksanakan berbagai tugas dan operasionalnya Ditjen. PSDKP bekerjasama dengan instansi

  • TNI-AL

– Operasi Pengawasan Bersama di Laut [ZEEI] – Kesepakatan Bersama Penanganan TP. Perikanan – Pertukaran data dan Informasi Pengawasan di Laut – Pelatihan Awak Kapal Pengawas, Pinjam pakai senjata api di Kapal Pengawas

  • TNI-AU

– Operasi Pengawasan Lewat Udara (Air Surveillance) ; – Pertukaran data dan Informasi Pengawasan di Laut

  • POLAIR

– Operasi Pengawasan Bersama di Laut – Kesepakatan Bersama Penanganan Tindak Pidana Perikanan – Pertukaran data dan Informasi Pengawasan di Laut – Pelatihan Menembak – Pelatihan PPNS Perikanan dan Polsus P3K

  • BAKORKAMLA

– Operasi bersama penegakan hukum di laut (Operasi Gurita); – Pertukaran data dan Informasi Pengawasan di Laut

  • PEMDA

– Operasi/patroli Kapal Pengawas KKP di dalam wilayah perairan Pemda; – Penempatan sementara dan sandar Kapal Pengawas KKP secara bergiliran; – Partisipasi dan dukungan BBM, logistik dan operasional dari Pemda dalam operasi Pengawasan SDKP yang dilaksanakan oleh Kapal Pengawas KKP; – Partisipasi dan dukungan Pemda dalam pengamanan barang bukti hasil tangkapan, proses penyidikan dan dalam hal keterangan saksi ahli. Keterangaan: Pada tahun 2013 telah disepakati Mou kerjasama pengawasan antara Ditjen. PSDKP dengan Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  PENERAPAN CARA BUDIDAYA IKAN YANG BAIK (CBIB) PENERAPAN CARA BUDIDAYA IKAN YANG BAIK (CBIB) PADA UNIT USAHA BUDIDAYA CBIB - Cara Budidaya ...