Selasa, 22 Desember 2020

Penyuluh Perikanan

 DASAR-DASAR PENYULUHAN PERIKANAN


Sumber: Pusat Pengembangan Penyuluhan Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan


PENGERTIAN PENYULUHAN


Penyuluhan dalam arti umum adalah ilmu sosial yang mempelajari sistem dan proses perubahan pada individu serta masyarakat agar dapat terwujud perubahan yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan. Penyuluhan, dapat diartikan sebagai suatu sistem pendidikan yang bersifat non formal bagi pelaku utama dan/atau pelaku usaha beserta keluarganya


Penyuluhan perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka tahu, mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi, pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup;


TUJUAN PENYELENGGARAAN  PENYULUHAN PERIKANAN


Memperkuat pengembangan kelautan dan perikanan, yang maju dan modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan

Memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta fasilitasi;

Memberikan kepastian bagi terselenggaranya penyuluhan yang produktif, efektif, efisien, terdesentralisasi, partisipatif, terbuka, berswadaya, bermitra sejajar, kesetaraan gender, berwawasan luas ke depan, berwawasan lingkungan, dan bertanggung gugat yang dapat menjamin terlaksananya pembangunan kelautan dan perikanan

Memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan penyuluhan serta bagi penyuluh dalam melaksanakan penyuluhan; dan

Mengembangkan sumber daya manusia, yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan kelautan dan  perikanan

PELAKU UTAMA KEGIATAN PENYULUHAN PERIKANAN


Nelayan, pembudi daya ikan, dan pengolah ikan beserta keluarga intinya


Pelaku usaha  adalah perorangan warganegara Indonesia  atau  korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha perikanan


Kelembagaan nelayan, pembudi daya ikan, pengolah  ikan ( pelaku utama ) adalah lembaga yang  ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk pelaku utama.


Penyuluh pegawai negeri sipil adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup kelautan dan perikanan,  untuk melakukan kegiatan penyuluhan.


Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi di bidang penyuluhan.


Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.


PENYULUH NON FUNGSIONAL.


Pegawai negeri sipil bukan pejabat penyuluh fungsional yang ditetapkan  oleh pejabat yang berwenang untuk  melaksanakan tugas penyuluhan perikanan


PENYULUH TENAGA KONTRAK.


Tenaga profesional yang diberi tugas dan  wewenang untuk melaksanakan tugas  penyuluhan perikanan dlm suatu ikatan kerja selama jangka waktu tertentu


PENYULUH KEHORMATAN.


Seseorang yang bukan petugas penyuluh perikanan yang karena jasanya diberi penghargaan sebagai Penyuluh Kehormatan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan Wakil Masyarakat.


Rekomendasi adalah pemberian persetujuan terhadap teknologi  yang akan digunakan sebagai materi penyuluhan.


Materi penyuluhan adalah bahan  penyuluhan dalam  berbagai bentuk yang  meliputi informasi teknologi, rekayasa sosial, manajemen ekonomi, hukum, dan kelestarian lingkungan.


Programa  penyuluhan  adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian  tujuan penyuluhan.


Kelembagaan penyuluhan   adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang me

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  PENERAPAN CARA BUDIDAYA IKAN YANG BAIK (CBIB) PENERAPAN CARA BUDIDAYA IKAN YANG BAIK (CBIB) PADA UNIT USAHA BUDIDAYA CBIB - Cara Budidaya ...