Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 26/PERMEN-KP/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Pasal 16 Ayat 1. Persyaratan Penerbitan SIUP adalah sebagai berikut :
rencana usaha meliputi rencana investasi, rencana kapal, dan rencana operasional;
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kapal atau perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
surat keterangan domisili usaha;
fotokopi akta pendirian perusahaan dengan menunjukkan aslinya;
fotokopi pengesahan badan hukum bagi perusahaan perikanan yang menggunakan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan dengan jumlah kumulatif 300 (tiga ratus) GT keatas;
surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan:
a. kesanggupan membangun, memiliki UPI, atau bermitra dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu;
b. kesediaan mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIPI)
PENERBITAN IZIN BARU
Fotokopi SIUP
Fotokopi Grosse Akta dengan menunjukkan aslinya dan fotokopi Buku Kapal Perikanan, apabila grosse Akta dalam jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya
Spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang digunakan
Fotokopi gambar rencana umum kapal (General Arragment)
Data kapal dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Rencana target spesies penangkapan ikan
Surat Pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang menyetakan :
Kesanggupan menerima, membantu kelancaran tugas dan menjaga keselamatan petugas pemantau (Observer) untuk kapal penangkap ikan berukuran 30 GT keatas
Kesanggupan untuk menjaga kelestarian SDI dan lingkungannya
Kesanggupan mengisi log book sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Kesanggupan menggunakan nakhoda dan ABK berkewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Kesanggupan memasang dan mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan kapal Perikanan (SPKP) sebelum kapal melakukan operasi penangkapan ikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Kesanggupan merealisasikan pembangunan, kepemilikan UPI, atau kemitraan dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu
Kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan penangkapan ikan secara tidak sah, tidak melaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing)
Kebenaran data dan informasi yang disampaikan
PENERBITAN IZIN PERPANJANGAN
Fotokopi SIUP
Fotokopi SIPI yang diperpanjang
Fotokopi Grosse Akta dengan menunjukkan aslinya dan fotokopi Buku Kapal Perikanan, apabila grosse Akta dalam jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya
Surat Keterangan Aktivasi Transmitter SPKP yang masih berlaku
Surat Keterangan dari kepala Pelabuhan tempat kapal tersebut berpangkalan, yang menyatakan bahwa kapal tersebut berpangkalan dan mendaratkan ikan hasil tangkapannya di pelabuhan sesuai dengan yang tercantum dalam SIPI
Bukti penyampaian Laporan Kegiatan Usaha (LKU) dan Laporan Kegiatan Penangkapan (LKP)
Surat Pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan :
a. Kapal penangkap ikan tidak terdapat perubahan fungsi, spesifikasi teknis dan/atau alat penangkapan ikan
b. Kesanggupan menerima, mambantu kelancaran tugas, dan menjaga keselamatan petugas pemantau (observer) untuk kapal penangkap ikan berukuran 30 GT keatas
c. Telah merea
Tidak ada komentar:
Posting Komentar