Senin, 07 Desember 2020

 

RESTOCKING IKAN DI PERAIRAN UMUM: BERBAHAYA BILA SALAH PILIH JENIS IKAN

Sumber : http://bp3upalembang.kkp.go.id/posting/321-restocking%C2%A0ikan-di-perairan-umum-berbahaya-bila-salah-pilih-jenis-ikan

 Perairan umum Indonesia tercatat luasnya mencapai 54 juta hektar, dan adalah yang terluas di ASEAN, terdiri atas 11,95 juta ha perairan sungai dan paparan banjirannya, 39,4 juta ha perairan rawa dan 2,1 juta ha perairan danau dan waduk serta genangan lainnya seperti kolong-kolong, situ, embung dan telaga. Diperkirakan ada 950 jenis ikan yang mendiami perairan tawar Indonesia dan hasil penelitian dari Balai Penelitian Perikanan Perairan Umum Palembang, perairan Sumatera Selatan didiami 233 jenis ikan air tawar termasuk diantaranya jenis ekonomis penting baik untuk ikan konsumsi maupun ikan hias.

Peranan perairan umum dalam kehidupan manusia sangatlah penting yaitu sebagai sumber air tawar, sumber keanekaragaman hayati, sumber ketahanan pangan dan sumber perekonomian sehingga bisa dikatakan perairan umum bersifat multifungsi, multiguna dan multipemanfaat berbagai sektor pembangunan.  Manusia sebagai pemanfaat telah menggunakan perairan umum untuk berbagai kepentingan, misalnya untuk pembangkit tenaga listrik, irigasi pertanian, perikanan, pariwisata serta pasokan air untuk rumah tangga dan industri bahkan masih digunakan sebagai penampung buangan limbah. Semua aktivitas manusia itu tentu dapat memberikan berbagai dampak negatif terhadap ekosistem perairan seperti kerusakan dan hilangnya habitat ikan, atau punahnya keanekaragaman hayati perairan termasuk sumber daya ikan. Beberapa faktor yang dapat menyebabkan turunnya populasi ikan antara lain akibat perubahan habitat, eksploitasi berlebih, akibat introduksi ikan asing  dan akibat pemanasan global, serta akibat persaingan penggunaan air dan pencemaran. Ikan sangat penting sebagai penyedia protein hewani  bagi pemenuhan gizi masyarakat  terutama bagi anak-anak dalam masa pertumbuhan. Pasokan ikan di Sumatera Selatan masih mengandalkan hasil tangkapan, karena itu perlu dipertahankan ketersediaan stok ikan di perairan umum. Salah satu upaya untuk mempertahankan stok ikan di perairan umum adalah dengan melakukan restocking atau kegiatan penebaran kembali ikan di habitatnya.

 

Apakah restocking ikan itu?

Sejalan dengan misi Kementerian Kelautan dan Perikanan, restocking ikan diyakini mendukung upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Kegiatan restocking ini sering dilakukan di danau dan sungai. Saat ini sudah sering dilakukan kegiatan restocking ikan oleh kelompok-kelompok yang peduli lingkungan, akademisi, pemerintahan bahkan personal dalam rangka memperingati kegiatan tertentu. Sesuai dengan definisinya, restocking adalah menebarkan kembali jenis-jenis ikan yang menurut sejarahnya mendiami perairan itu yang karena suatu sebab terjadi penurunan populasi atau tidak ditemukan lagi. Namun seringkali jenis ikan yang ditebar bukanlah ikan asli setempat tetapi jenis ikan introduksi yang belum tentu cocok dengan lingkungan perairan itu bahkan dapat membahayakan populasi ikan asli.

Sebelum melakukan kegiatan  restocking, harus mengetahui terlebih dahulu kondisi stok ikan di perairan yang dipilih dan jenis ikan yang akan ditebar. Untuk penebaran ikan asli  tentu memerlukan persediaan benih dalam jumlah yang memadai dengan cara melakukan perbenihan di panti benih yang didahului dengan proses domestikasi mulai dari pemeliharaan induk dari perairan umum dan dikuasai teknologi budidayanya kemudian dilakukan perbenihan selanjutnya benih yang dihasilkan di tebar ke perairan asalnya. Sedangkan introduksi didefinisikan sebagai kegiatan menebar ikan dengan cara mendatangkan spesies baru dari luar ke habitat barunya (bukan ikan asli). Kegiatan restocking sendiri bertujuan untuk: (1) meningkatkan keanekaragaman jenis ikan, (2) peningkatan stok ikan yang dapat ditangkap oleh masyarakat yang tinggal di sekitarnya, (3) pelestarian sumber daya benih ikan dan (4) pemanfaatan sisa-sisa kotoran organik yang dihasilkan dari kegiatan pembudidayaan ikan.

Ciri dari perairan yang harus dilakukan penebaran kembali adalah perairan yang telah mengalami penurunan stok alami (depleting natural population), yang ditandai makin sedikit hasil tangkapan oleh nelayan. Tentunya upaya ini sebelum dilakukan harus disertai dengan berbagai kajian dan pertimbangan ilmiah, karena dalam upaya mengembalikan fungsi dan peran perairan umum sebagai ekosistem akuatik yang seimbang jangan sampai kegiatan ini justru dapat mengakibatkan hilangnya spesies endemik yang mempunyai nilai ekonomis penting.

Untuk keperluan restocking sebaiknya menebarkan benih yang sudah cukup besar sehingga benih tersebut mampu mencari pakan alami dan menghindar dari predator. Menebarkan   ikan yang sudah dewasa atau indukan sebenarnya lebih baik, tetapi membutuhkan biaya yang tinggi.

 

Restocking dengan ikan asli perairan setempat

Perairan umum di Sumatera Selatan mempunyai kekayaan ragam jenis dan ada beberapa jenis yang dikenal bernilai ekonomi misalnya  Patin, Baung, Jelawat, Lampam, Semah, Belida. Jenis ikan Baung, Patin dan Jelawat telah dapat dilakukan perbenihan di panti benih sehingga dapat menjadi pilihan untuk ditebar sebagai pengkayaan stok di sungai atau danau. Sedangkan di Danau Ranau dapat ditebar ikan semah yang dulu pernah menjadi primadona di danau ini dan sekarang sangat sulit didapatkan. Dengan menebar jenis ikan yang tepat, kegiatan restocking ini dapat mengembalikan keseimbangan ekosistem perairan dan bernilai ekonomi bagi masyarakat di sekitar perairan tersebut.

Pemahaman restocking ikan sering disalahartikan dengan introduksi misalnya melakukan penebaran ikan nila atau ikan mas yang jelas bukan ikan asli Indonesia. Ikan nila berasal dari Afrika dan ikan mas berasal dari China. Ikan nila dan ikan mas di beberapa perairan umum sangat invasif terhadap makanan dan ruang. Ikan nila telah diintroduksi ke 90 negara di dunia dan 15 negara diantaranya telah melaporkan dampak negatif terhadap ekologi perairan. Saat ini ikan mas dan ikan nila termasuk ke dalam 100 spesies asing di dunia yang bersifat invasif, walaupun memiliki nilai ekonomis.

Contoh kegiatan yang berhasil di Negara tetangga adalah restocking 600.000 benih udang galah di Sungai Timun Malaysia sepanjang 12,7 km, yang dapat meningkatkan hasil tangkapan 38% setelah 3 tahun. Contoh lain adalah menebar 220.000 benih ikan Bream pada perairan Blackwood River Australia yang memiliki luas 13 ribu ha, dan setelah 5 tahun produksinya meningkat 4 kalinya dan menjadi tempat olahraga pancing yang menarik. Di beberapa sungai dan danau di Indonesia juga pernah dilakukan restocking ikan Baung (di Riau), Patin (Sulawesi Selatan), Jelawat (Kalimantan Barat), bahkan di Sumatera Selatan pernah dilakukan restocking ikan Patin dan Baung  namun belum ada laporan dampak dari restocking tersebut. Dari contoh di atas untuk kegiatan restocking ikan di perairan Sumatera Selatan misalkan di Danau Ranau yang memiliki luas 12.800 ha, untuk menebar kembali ikan Semah paling tidak dibutuhkan sebanyak 200.000 ekor benih.

 

Regulasi yang mengatur restocking

Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 12 Ayat 2, menyebutkan “Setiap orang dilarang membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia” dan ayat 3 “Setiap orang dilarang membudidayakan hasil rekayasa genetika yang dapat membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia”.

Penebaran ikan juga tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.15/MEN/2009 tentang Jenis  Ikan dan Wilayah Penebaran Kembali Serta Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya, yang menyatakan bahwa “bahwa danau yang dilakukan penebaran kembali tetapi danau yang mempunyai spesies ikan endemik, maka jenis ikan lainnya tidak boleh ditebar”.

 

Bijaksana dalam mengelola perairan umum

Pengelolaan perikanan perairan umum sebagai upaya agar sumber daya ikan dapat dimanfaatkan secara berkesinambungan perlu dilakukan secara bijaksana. Untuk menjamin ketersedian stok ikan selain menjaga kelestarian habitat ikan dan pengaturan penangkapan, khusus di perairan yang sudah menunjukkan penurunan produksi perlu dilakukan pemacuan dengan restocking jenis ikan yang tepat. Keberhasilan kegiatan restocking ini perlu didukung oleh pihak-pihak terkait seperti Pemerintah Daerah dan para pelaku usaha di bidang perikanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  PENERAPAN CARA BUDIDAYA IKAN YANG BAIK (CBIB) PENERAPAN CARA BUDIDAYA IKAN YANG BAIK (CBIB) PADA UNIT USAHA BUDIDAYA CBIB - Cara Budidaya ...