FUNGSI KARANTINA IKAN
(Sumber : https://nurhasanaquacultur.wordpress.com/2015/05/07/fungsi-karantina-ikan/)
Karantina
adalah tindakan sebagai upaya pencegahan hama dan penyakit ikan juga
sebagai filter masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan mempunyai
peranan yang sangat penting dan strategis. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 15 tahun 2002 tentang karantina ikan menyelenggarakan
fungsi utamanya yaitu mencegah masuknya hama dan penyakit ikan karantina
ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, mencegah tersebarnya hama
dan penyakit ikan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara
Republik Indonesia, mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan dari
wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan persyaratan negara
pengimpor/tujuan.
Secara umum bentuk tindakan karantina ikan yang sering dilakukan oleh pihak Badan Karantina Ikan adalah sebagai berikut :
- Pemeriksaan
Pemeriksaan
adalah tindakan untuk mengetahui kelengkapan dan keabsahan dokumen
persyaratan serta untuk mendeteksi hama dan penyakit ikan karantina.
Pemeriksaan dilakukan setelah media pembawa diturunkan dari alat angkut
atau masih di atas alat angkut. Pemeriksaan media pembawa yang
diturunkan dari alat angkut yang tidak dilengkapi dengan sertifikat
kesehatan dari Negara atau area asal dan dokumen lain yang
dipersyaratkan sebagai kewajiban tambahan dilakukan penahanan paling
lama 3 hari. Apabila dalam kurun waktu tersebut kelengkapan dokumen
tidak dapat dipenuhi maka dilakukan penolakan dan jika tidak dikirim
kembali, maka dilakukan pemusnahan tetapi media pembawa yang memenuhi
persyaratan atau pemilik melengkapi persyaratan dalam kurun waktu akan
dilakukan peneriksaan untuk mendeteksi penyakit.
- Pengamatan
Pengamatan
adalah tindakan mendeteksi lebih lanjut terhadap hama dan penyakit ikan
karantina terhadap media pembawa yang diasingkan. Media pembawa yang
telah dilakukan pengasingan kemudian dilakukan pengamatan di
laboratorium untuk dideteksi hama dan penyakit ikan karantina. Bila
media pembawa tidak tertular hama dan penyakit ikan karantina maka
sertifikat kesehatan/pelepasan akan diberikan. Namun bila terdapat hama
dan penyakit ikan karantina golongan I dan penyakit ikan karantina
golongan II maka diberikan perlakuan untuk penyembuhan.
- Pengasingan
Pengasingan
merupakan tindakan mengisolasi media pembawa yang diduga tertular hama
dan penyakit ikan di suatu tempat yang khusus, karena sifatnya
memerlukan waktu yang lama untuk mendeteksinya agar hama dan penyakit
ikan karantina di lingkungan sekitar tidak tersebar. Media pembawa yang
telah dilakukan pemeriksaan dan ternyata tidak dapat terdeteksi di atas
alat angkut maka media pembawa tersebut dapat diturunkan di atas alat
angkut untuk dilakukan pengasingan dengan persetujuan petugas karantina.
- Perlakuan
Perlakuan
adalah tindakan membebaskan atau mensucihamakan media pembawa dari hama
dan penyakit ikan karantina. Media pembawa yang diberikan perlakuan
tidak dapat sembuh atau disucihamakan dari hama dan penyakit ikan
karantina golongan II maka dilakukan penolakan. Apabila media pembawa
dapat disembuhkan dari hama dan penyakit ikan karantina golongan II maka
diberikan sertifikat pelepasan.
- Penahanan
Penahanan
adalah tindakan menahan media pembawa yang akan dimasukkan atau
dikeluarkan ke atau dari suatu area/dalam wilayah Negara RI yaitu
dilakukan pada saat pemeriksaan dokumen persyaratan karantina yang belum
dipenuhi meliputi surat kesehatan ikan asal, tempat pemasukan yang
ditetapkan, melaporkan atau menyerahkan kepada petugas dan kewajiban
tambahan lainnnya.
- Penolakan
Penolakan
adalah tindakan tidak diijinkannya media pembawa dimasukkan atau
dikeluarkan dari suatu area ke area lain atau dalam wilayah Negara RI.
Media pembawa baik berupa ikan hidup, ikan segar, atau ikan beku apabila
dalam waktu 14 hari setelah penahanan selama 3 hari tidak diurus atau
tidak diketahui pemiliknya maka akan dilakukan penolakan.
- Pemusnahan
Pemusnahan
adalah tindakan memusnahkan media pembawa sebagai tindakan karantina,
pemusnahan dilakukan apabila media pembawa telah tertular hama dan
penyakit ikan karantina golongan I, busuk, rusak, maupun hama dan
penyakit ikan karantina golongan II yang tidak dapat disembuhkan atau
disucihamakan, media pembawa yang berupa ikan hidup, ikan segar atau
ikan beku dalam waktu 3 hari setelah penahanan.
- Pembebasan
Pembebasan
adalah tindakan mengijinkan media pembawa untuk dimasukkan atau
dikeluarkan dari suatu area dalam wilayah Negara RI melalui
tempat-tempat pemasukan atau pengeluaran yang telah ditetapkan setelah
dikenakan tindakan karantina sepenuhnya. Pembebasan terhadap media
pembawa dilakukan bila media pembawa tidak tertular hama dan penyakit
ikan karantina golongan I dan pemilik telah memenuhi persyaratan
karantina.
Dokumen Tindakan Karantina
- Dokumen peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2002, jenis-jenis Dokumen Tindakan Karantina terdiri atas :
Sertifikat Kesehatan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina atau pejabat yang berwenang di negara asal atau transit yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum didalamnya tidak tertular hama dan penyakit ikan karantina yang dipersyaratkan. - Sertifikat Pelepasan adalah dokumen
resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina yang menyatakan bahwa
media pembawa yang tercantum didalamnya tidak tertular atau bebas dari
Hama dan Penyakit Ikan Karantina. Adapun prosedur pelayanan sertifikat
kesehatan di Balai Besar Karantina Ikan adalah sebagai berikut :
1. Mengajukan permohonan pemeriksaan jenis dan kesehatan ikan.
2. Pemeriksaan di farm dan mengambil sampel.
3. Pemeriksaan penyakit ikan di laboratorium.
4. Pengobatan ikan yang sakit.
5. Pembuatan surat kesehatan ikan.
6. Pengecekan jenis dan jumlah sebelum masuk pesawat atau kapal.
7. Penyerahan sertifikat ikan.
Persyaratan Karantina Ikan
Setiap media
pembawa yang akan dimasukkan atau dikeluarkan dari wilayah Republik
Indonesia maupun antar area dalam wilayah Republik Indonesia harus
memenuhi persyaratan berikut :
- Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara/area asal.
- Melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditentukan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ikan di tempat-tempat pemasukan/pengeluaran.
- Pemasukan/pengeluaran jenis-jenis yang dilindungi atau dilarang berdasarkan ketentuan yang berlaku harus mendapatkan rekomendasi dari instansi yang berwenang (khusus untuk penelitian).
- Pemasukan media pembawa dari luar negeri harus memiliki surat izin pemasukan dari Dirjen Perikanan.
- Pengeluaran ikan hidup harus dilengkapi surat keterangan asal dari dinas perikanan setempat.
Prosedur Karantina Ikan
- Prosedur Impor
- Pemilik melaporkan rencana pemasukan selambat-lambatnya 4 (empat) hari sebelum media pembawa tiba di tempat pemasukan.
- Setelah media pembawa tiba, pemilik mengajukan permohonan pemeriksaan dan menyerahkan media pembawa tersebut kepada petugas karantina beserta dokumen pemasukannya.
- Petugas karantina memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen pemasukan, apabila sudah benar media pembawa dimasukkan ke instalasi karantina dan kepada pemilik diberikan surat keterangan masuk karantina. Masa karantina paling lama 1 (satu) bulan kecuali dalam hal dianggap perlu.
- Dalam instalasi karantina media pembawa dilakukan tindakan karantina, dan apabila ternyata media pembawa tersebut bebas/dapat dibebaskan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina maka diberikan surat pelepasan.
- Prosedur Ekspor
- Eksportir mengajukan permohonan pemeriksaan karantina sambil memberikan sampel, paling lambat 2 (dua) hari sebelum rencana pengiriman.
- Bila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa media pembawa sehat dan memenuhi persyaratan akan diterbitkan sertifikat kesehatan (Health Certificate).
- Dua jam sebelum pemberangkatan dilakukan pengecekan ulang secara acak, apabila sesuai dengan Health Certificate yang telah diterbitkan media pembawa diizinkan untuk diberangkatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar