Senin, 30 Desember 2019

FUNGSI KARANTINA IKAN

(Sumber : https://nurhasanaquacultur.wordpress.com/2015/05/07/fungsi-karantina-ikan/)

Karantina adalah tindakan sebagai upaya pencegahan hama dan penyakit ikan juga sebagai filter masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2002 tentang karantina ikan menyelenggarakan fungsi utamanya yaitu mencegah masuknya hama dan penyakit ikan karantina ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, mencegah tersebarnya hama dan penyakit ikan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan dari wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan persyaratan negara pengimpor/tujuan.
Secara umum bentuk tindakan karantina ikan yang sering dilakukan oleh pihak Badan Karantina Ikan adalah sebagai berikut :
  • Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah tindakan untuk mengetahui kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan serta untuk mendeteksi hama dan penyakit ikan karantina. Pemeriksaan dilakukan setelah media pembawa diturunkan dari alat angkut atau masih di atas alat angkut. Pemeriksaan media pembawa yang diturunkan dari alat angkut yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari Negara atau area asal dan dokumen lain yang dipersyaratkan sebagai kewajiban tambahan dilakukan penahanan paling lama 3 hari. Apabila dalam kurun waktu tersebut kelengkapan dokumen tidak dapat dipenuhi maka dilakukan penolakan dan jika tidak dikirim kembali, maka dilakukan pemusnahan tetapi media pembawa yang memenuhi persyaratan atau pemilik melengkapi persyaratan dalam kurun waktu akan dilakukan peneriksaan untuk mendeteksi penyakit.
  • Pengamatan
Pengamatan adalah tindakan mendeteksi lebih lanjut terhadap hama dan penyakit ikan karantina terhadap media pembawa yang diasingkan. Media pembawa yang telah dilakukan pengasingan kemudian dilakukan pengamatan di laboratorium untuk dideteksi hama dan penyakit ikan karantina. Bila media pembawa tidak tertular hama dan penyakit ikan karantina maka sertifikat kesehatan/pelepasan akan diberikan. Namun bila terdapat hama dan penyakit ikan karantina golongan I dan penyakit ikan karantina golongan II maka diberikan perlakuan untuk penyembuhan.
  • Pengasingan
Pengasingan merupakan tindakan mengisolasi media pembawa yang diduga tertular hama dan penyakit ikan di suatu tempat yang khusus, karena sifatnya memerlukan waktu yang lama untuk mendeteksinya agar hama dan penyakit ikan karantina di lingkungan sekitar tidak tersebar. Media pembawa yang telah dilakukan pemeriksaan dan ternyata tidak dapat terdeteksi di atas alat angkut maka media pembawa tersebut dapat diturunkan di atas alat angkut untuk dilakukan pengasingan dengan persetujuan petugas karantina.
  • Perlakuan
Perlakuan adalah tindakan membebaskan atau mensucihamakan media pembawa dari hama dan penyakit ikan karantina. Media pembawa yang diberikan perlakuan tidak dapat sembuh atau disucihamakan dari hama dan penyakit ikan karantina golongan II maka dilakukan penolakan. Apabila media pembawa dapat disembuhkan dari hama dan penyakit ikan karantina golongan II maka diberikan sertifikat pelepasan.
  • Penahanan
Penahanan adalah tindakan menahan media pembawa yang akan dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari suatu area/dalam wilayah Negara RI yaitu dilakukan pada saat pemeriksaan dokumen persyaratan karantina yang belum dipenuhi meliputi surat kesehatan ikan asal, tempat pemasukan yang ditetapkan, melaporkan atau menyerahkan kepada petugas dan kewajiban tambahan lainnnya.
  • Penolakan
Penolakan adalah tindakan tidak diijinkannya media pembawa dimasukkan atau dikeluarkan dari suatu area ke area lain atau dalam wilayah Negara RI. Media pembawa baik berupa ikan hidup, ikan segar, atau ikan beku apabila dalam waktu 14 hari setelah penahanan selama 3 hari tidak diurus atau tidak diketahui pemiliknya maka akan dilakukan penolakan.
  • Pemusnahan
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan media pembawa sebagai tindakan karantina, pemusnahan dilakukan apabila media pembawa telah tertular hama dan penyakit ikan karantina golongan I, busuk, rusak, maupun hama dan penyakit ikan karantina golongan II yang tidak dapat disembuhkan atau disucihamakan, media pembawa yang berupa ikan hidup, ikan segar atau ikan beku dalam waktu 3 hari setelah penahanan.
  • Pembebasan
Pembebasan adalah tindakan mengijinkan media pembawa untuk dimasukkan atau dikeluarkan dari suatu area dalam wilayah Negara RI melalui tempat-tempat pemasukan atau pengeluaran yang telah ditetapkan setelah dikenakan tindakan karantina sepenuhnya. Pembebasan terhadap media pembawa dilakukan bila media pembawa tidak tertular hama dan penyakit ikan karantina golongan I dan pemilik telah memenuhi persyaratan karantina.
Dokumen Tindakan Karantina
  1. Dokumen peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2002, jenis-jenis Dokumen Tindakan Karantina terdiri atas :
    Sertifikat Kesehatan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina atau pejabat yang berwenang di negara asal atau transit yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum didalamnya tidak tertular hama dan penyakit ikan karantina yang dipersyaratkan.
  2. Sertifikat Pelepasan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum didalamnya tidak tertular atau bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina. Adapun prosedur pelayanan sertifikat kesehatan di Balai Besar Karantina Ikan adalah sebagai berikut :
    1. Mengajukan permohonan pemeriksaan jenis dan kesehatan ikan.
    2. Pemeriksaan di farm dan mengambil sampel.
    3. Pemeriksaan penyakit ikan di laboratorium.
    4. Pengobatan ikan yang sakit.
    5. Pembuatan surat kesehatan ikan.
    6. Pengecekan jenis dan jumlah sebelum masuk pesawat atau kapal.
    7. Penyerahan sertifikat ikan.
Persyaratan Karantina Ikan
Setiap media pembawa yang akan dimasukkan atau dikeluarkan dari wilayah Republik Indonesia maupun antar area dalam wilayah Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan berikut :
  1. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara/area asal.
  2. Melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditentukan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ikan di tempat-tempat pemasukan/pengeluaran.
  4. Pemasukan/pengeluaran jenis-jenis yang dilindungi atau dilarang berdasarkan ketentuan yang berlaku harus mendapatkan rekomendasi dari instansi yang berwenang (khusus untuk penelitian).
  5. Pemasukan media pembawa dari luar negeri harus memiliki surat izin pemasukan dari Dirjen Perikanan.
  6. Pengeluaran ikan hidup harus dilengkapi surat keterangan asal dari dinas perikanan setempat.
Prosedur Karantina Ikan
  • Prosedur Impor
  1. Pemilik melaporkan rencana pemasukan selambat-lambatnya 4 (empat) hari sebelum media pembawa tiba di tempat pemasukan.
  2. Setelah media pembawa tiba, pemilik mengajukan permohonan pemeriksaan dan menyerahkan media pembawa tersebut kepada petugas karantina beserta dokumen pemasukannya.
  3. Petugas karantina memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen pemasukan, apabila sudah benar media pembawa dimasukkan ke instalasi karantina dan kepada pemilik diberikan surat keterangan masuk karantina. Masa karantina paling lama 1 (satu) bulan kecuali dalam hal dianggap perlu.
  4. Dalam instalasi karantina media pembawa dilakukan tindakan karantina, dan apabila ternyata media pembawa tersebut bebas/dapat dibebaskan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina maka diberikan surat pelepasan.
  • Prosedur Ekspor
  1. Eksportir mengajukan permohonan pemeriksaan karantina sambil memberikan sampel, paling lambat 2 (dua) hari sebelum rencana pengiriman.
  2. Bila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa media pembawa sehat dan memenuhi persyaratan akan diterbitkan sertifikat kesehatan (Health Certificate).
  3. Dua jam sebelum pemberangkatan dilakukan pengecekan ulang secara acak, apabila sesuai dengan Health Certificate yang telah diterbitkan media pembawa diizinkan untuk diberangkatkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  PENERAPAN CARA BUDIDAYA IKAN YANG BAIK (CBIB) PENERAPAN CARA BUDIDAYA IKAN YANG BAIK (CBIB) PADA UNIT USAHA BUDIDAYA CBIB - Cara Budidaya ...