Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)
dan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB)
(sumber :drkurnia.wordpress.com)
Pendahuluan
Perdagangan bebas antar negara yang
sebentar lagi akan diberlakukan, menuntut para pelaku pasar untuk
meningkatkan daya saing produknya. Bukan hanya berkualitas, namun juga
dengan harga yang murah. Persaingan produk bukan hanya dalam tataran
lokal, namun juga akan bertarung dengan pesaing dari luar negeri.
Apabila pelaku pasar tidak dapat meningkatkan daya saing produknya,
bukan tidak mungkin produk-produk dari luar negeri yang berkualitas
tinggi dan murah akan membanjiri pasar dalam negeri, dan menjadi idola
konsumen lokal.
Perdagangan bebas antar negara berlaku
juga untuk produk-produk perikanan. Untuk dapat bertarung dengan
produk-produk perikanan dari luar negeri, kita tentu harus memiliki
kualitas produk perikanan yang baik dan juga harga produk yang murah.
Nilai kualitas suatu produk didasarkan pada suatu pengakuan system
jaminan mutu (standard mutu) pada masing-masing negara berdasarkan
transparasi, objektivitas dan kepercayaan. Disamping itu, produk
perikanan juga diharapkan aman untuk dikonsumsi dan ramah lingkungan.
Beberapa negara pengimport produk-produk
perikanan, memberlakukan aturan yang ketat dan melakukan pemeriksaan
sebelum produk perikanan yang masuk ke negaranya beredar bebas.
Diantaranya adalah memeriksa residu logam berat dan anti biotik serta
kandungan bakteri yang ada. Mereka memberlakukan standard yang ketat
dengan memberi nilai ambang batas kandungan-kandungan bahan atau
organisme berbahaya tersebut.
Jadi jangan pernah mimpi produk ikan kita
akan diterima pasar bebas, apabila kita masih memelihara lele di kolam
yang juga berfungsi sebagai jamban, atau mengobati ikan dengan obat yang
mengandung antibiotik tinggi. Mungkin saat ini kita beranggapan bahwa
toh produk perikanan kita hanya dijual pada pedagang lokal, jadi tidak
masalah apabila masih melakukan hal tersebut. Namun ke depan apabila
pasar kita sudah dibanjiri produk perikanan dari Vietnam atau RRC yang
terkenal murah dan juga siap olah (berupa fillet), kita baru akan sadar
dan mulai memperhatikan masalah mutu.
Agar kita tidak terlambat dalam
mengantisipasi hal tersebut, ada baiknya apabila kita memulai untuk
melakukan sebuah tindakan yang kongkrit dalam meningkatkan mutu produk
perikanan kita.
Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB)
Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)
merupakan sebuah konsep bagaimana memelihara ikan, agar ikan yang kita
pelihara nantinya memiliki kualitas yang baik dan meningkatkan daya
saing produk, yaitu bebas kontaminasi bahan kimia maupun biologi dan
aman untuk dikonsumsi. Disamping itu konsep CBIB juga menolong kita agar
dalam proses pemeliharaan ikan menjadi lebih efektif, efisien,
memperkecil resiko kegagalan, meningkatkan kepercayaan pelangggan,
menjamin kesempatan eksport dan ramah lingkungan. Hal tersebut sesuai
dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02/MEN/2007
tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)
Sama halnya dengan CBIB, Cara Pembenihan
Ikan yang Baik (CPIB) juga tidak kalah penting, karena benih ikan yang
berkualitas merupakan salah satu hal penting dan menentukan berhasil
atau tidaknya sebuah kegiatan budidaya ikan.
Aspek dalam CBIB/CPIB
Dalam penerapan CBIB dan CPIB ada 4 Aspek
yang harus diperhatikan, yaitu aspek teknis, aspek manajemen, aspek
keamanan pangan dan aspek lingkungan. Aspek teknis meliputi kelayakon
lokasi dan sumber air, kelayakan fasilitas, proses produksi dan
penerapan biosecurity. Lokasi harus bebas banjir dan bebas cemaran,
sumber air juga harus diperiksa laboratorium untuk mengetahui kandungan
logam berat dan bakteri coliform. Fasilitas juga harus sesuai,
diantaranya terdapat gudang pakan dan gudang peralatan yang layak,
sarana pengemasan dsb. Proses produksi/pemeliharaan sebaiknya mengacu
pada Standard Nasional Indonesia (SNI) dari pemeliharaan sampai
pengemasan. Benih ikan harus berasal dari unit pembenihan yang
bersertifikasi CPIB, dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKA) Benih
Ikan. Induk Ikan juga harus berasal dari lembaga yang berwenang
memproduksi Induk Ikan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKA)
Induk Ikan. Penerapan biosecurity adalah sebuah upaya agar tempat
budidaya/pembenihan tidak terkontaminasi zat-zat atau organisme
berbahaya yang dapat mengganggu proses pemeliharaan. Diantaranya adalah
dengan membuat pagar keliling, foot bath, sebelum memasuki ruang
pembenihan, pencuci roda mobil/motor di pintu gerbang dsb.
Aspek manajemen meliputi struktur
organisasi dan manajemen serta pengolahan data untuk dokumentasi dan
rekaman. Dokumentasi dalam hal ini adalah Standard Operasional Prosedur
(SOP) atau Instruksi Kerja, yang merupakan pedoman dalam melaksanakan
kegiatan, yang dilengkapi dengan formulir isian untuk mengumpulkan data
yang diperlukan selama proses pemeliharaan. Rekaman dalam hal ini adalah
merupakan bukti obyektif untuk menunjukan efektivitas penerapan
CBIB/CPIB. Contoh rekaman diantaranya adalah pembelian pakan, pengolahan
kolam, data kematian, pemberian pakan, pemeriksaan kualitas air dsb.
Aspek keamanan pangan merupakan sebuah
ketentuan bahwa dalam memelihara ikan tidak boleh menggunakan
obat-obatan/bahan kimia/bioloi yang dilarang yang bisa menyebabkan
residu termasuk antibiotik. Obat-obatan yang boleh digunakan adalah
obat-obatan yang sudah mendapat ijin dari kementerian kelautan dan
perikanan. Demikian juga dengan pakan, pakan yang boleh digunakan adalah
pakan yang sudah disertifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Apabila pembudidaya/pembenih menggunakan pakan buatan sendiri, maka
pembudidaya harus bisa menjelasakan tentang bahan, formula serta proses
produksi pakan tersebut dan juga memberikan sejumlah sampel pakan yang
diproduksi untuk dianalisis di laboratorium.
Aspek lingkungan adalah sebuah jaminan
bahwa kegiatan budidaya/pembenihan ikan kita tidak mencemari lingkungan
sekitar. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara mengendapkan air
buangan dari proses budidaya/pembenihan ikan kita dalam sebuah bak
sebelum dibuang ke perairan umum.
Sertifikasi CBIB dan CPIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan saat
ini tengah mendorong pelaku usaha budidaya/pembenihan ikan untuk
menerapkan CBIB dan CPIB. Bagi para pembudidaya/pembenih yang serius
melakukannya, disarankan untuk mengajukan sertifikasi CBIB dan CPIB pada
unit usahanya. Untuk memperoleh sertifikat tersebut, tentu ada beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut pastinya tidak
jauh dari 4 aspek yang dijelaskan di atas.
Syarat sertifikasi CBIB, diantaranya:
-Lokasi bebas banjir dan cemaran;
-Air tersedia sepanjang tahun dan tidak tercemar;
-Menerapkan biosecurity;
-Pakan bersertifikat, atau melampirkan bahan/formula dan menyerahkan sampel apabila menggunakan pakan buatan sendiri;
-Benih memiliki Surat Keterangan Asal (SKA);
-Mempunyai Standard Operasional Prosedur (SOP) dari pengolahan kolam, pengadaan benih, sampai dengan panen;
Syarat sertifikasi CPIB, diantaranya:
-Surat keterangan dari Desa;
-Lokasi bebas banjir dan cemaran;
-Air tersedia sepanjang tahun dan tidak tercemar (dibuktikan dengan hasil analisis laboratorium);
-Fasilitas unit lengkap (ada gudang, tempat pengemasan dsb)
-Menerapkan biosecurity;
-Pakan bersertifikat, atau melampirkan bahan/formula dan menyerahkan sampel apabila menggunakan pakan buatan sendiri;
-Induk memiliki Surat Keterangan Asal (SKA);
-Mempunyai Standard Operasional Prosedur
(SOP) dari pengolahan kolam, pengadaan induk, pemeriksaan kesehatan
ikan, emeriksaan kualitas air, sampai dengan panen dan pengemasan;
-Mempunyai data rekaman selama proses produksi;
-Didampingi satu orang bersertifikat Manager Pengendali Mutu (MPM) Perbenihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar